Rabu, 10 Desember 2008

Problematika Apar Halon

Potensi merusak lapisan ozon dari Halon 1211 (BCF) adalah 6 kali, dan Halon 1301 (BTM) adalah 10 kali lebih besar dibandingkan dengan CFC.

Selama ini kita mengetahui Halon merupakan bahan kimia gas pemadam api terbaik dan tercanggih serta bersih, cocok untuk kebakaran kelas A,B dan C, namun telah dilarang peredarannya di dunia karena merusak lapisan ozon. Ternyata ditemukan juga bahwa Halon bila terkena api akan menimbulkan racun yang bernama bromofsgene dan berbahaya bagi manusia.

Pelarangan penggunaan halon tersebut dilakukan oleh seluruh dunia sudah dan penghentian produksinya sejak tahun 1996. Sedangkan di Indonesia larangan penggunaan halon ini berlaku Januari 2005 oleh Badan Lingkungan Hidup Indonesia dan sesuai keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.110 tahun 1998 tentang : larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan barang baru yang mengunakan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).

Melihat kondisi di atas, pada bulan Maret 2000, Pemerintah Indonesia mendapat mandat dari Multilateral Fund untuk membentuk Bank Halon Nasional (Indonesian Halon Bank). Lembaga tersebut merupakan lembaga dengan sistem yang akan mengelola dan mengendalikan pemakaian persediaan Halon secara terencana dan tepat guna. Bank Halon Indonesia dikelola oleh Garuda Maintenance Facility (GMF AeroAsia) dibawah manajemen PT Garuda Indonesia.

Kegiatan utama proyek ini adalah inventarisasi pemakaian halon, penyusunan database halon, pengembangan clearing house, pembangunan fasilitas uji, pelaksanaan sosialisasi alternatif bahan pengganti halon, pengumpulan sisa halon yang tersedia, pelaksanaan daur ulang halon dan penentuan kriteria essential uses.

Dalam pengelolaan Bank Halon, GMF AeroAsia berkoordinasi dengan Unit Ozon Kementerian Lingkungan Hidup yang bertindak sebagai Clearing House, dibantu oleh tim teknis yang terdiri dari wakil instansi, lembaga penelitian, industri dan assosiasi profesi. Jumlah konsumsi Halon yang harus dihapus adalah sebesar 205 MT per tahun.

Ironisnya larangan pemakaian Halon sebagai media alat pemadam kebakaran ini tidak di informasikan secara detail bahkan ditutup-tutupi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dapat kita temui dengan mudah terjadinya pemalsuan dan pengaburan jenis media Halon ini. Modusnya antara lain, penggantian stiker media tetap, penghilangan asal barang, penggantian nama dari Halon menjadi Halom, dll.

Dari praktek manipulasi yang dilakukan oleh distributor nakal tersebut jelas-jelas sangat merugikan konsumen, karena memakai barang yang dilarang, palsu dan ilegal. Macam macam Halon di Indonesia : Halon 1211(BCF) untuk Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Halon 1301 (BTM) untuk fixed system (sistem tetap) untuk melindungi ruangan Komputer, arsip, radar dan lainnya.

Pelarangan Halon tersebut diperkuat dengan peraturan terbaru yaitu Peraturan Menperindag RI No:33/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi dan menggunakan Bahan perusak lapisan ozon.

Dalam pasal 9 menyebutkan “Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri dan atau saksi lain sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku”.

1 komentar:

  1. salam sejahtera.
    apakah ketersedian APAR serta Fasilitas Service/maintenance ada didaerah Ketapang, karena kantor operasional kami ada disana.
    terima kasih sebelumnya untuk semua penjelasannya.

    BalasHapus